Headlines

Audit Kerugian Negara, KPK Panggil Tiga Pegawai PT PP dalam Kasus Pengadaan Fiktif

Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 November 2025 memeriksa tiga pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) terkait penyidikan dugaan pengadaan fiktif. Pemeriksaan ini dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemeriksaan terhadap para pihak PT PP untuk keperluan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam penghitungan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu.

Tiga pegawai yang dimintai keterangan tersebut yakni DOS dan IK, yang menjabat sebagai Staf SAM pada Proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang (Cisem), serta HSW yang merupakan Staf SAM pada Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki KPK pada 9 Desember 2024 dan berkaitan dengan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT PP (Persero) untuk periode 2022–2023. Dua hari setelahnya, pada 11 Desember 2024, KPK mencegah dua individu berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.

Kemudian pada 20 Desember 2024, lembaga antirasuah tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar.

KPK sebelumnya, pada 16 Oktober 2025, mengungkapkan dugaan modus yang digunakan, yakni pemanfaatan identitas pegawai harian lepas PT PP untuk mencairkan anggaran pengadaan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *