
Warga Makassar Boleh Coblos Pakai KTP Jika Tidak Dapat Undangan Memilih
MAKASSAR.Ikolom.News – Keresahan warga Makassar, apakah bisa memilih jika tidak dapat undangan formulir C6, akhirnya terjawab. Jelang pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Makassar yang akan digelar, Rabu, 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6. Namun, dua hari menjelang…