IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:
Rapat Pemegang Saham Bank Mandiri, Komisaris Utama Dicopot
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARS dan kawan-kawan dikembalikan karena ditemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian nasional, yang tidak bisa hanya dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen.
“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Harli, Selasa (25/3/2025) mengutip Kompas.com.
Diduga Terkait Proyek PIK 2 Tropical Coastland
Menurut JPU, sertifikat yang diterbitkan dalam kasus ini diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Atas dasar ini, Bareskrim Polri diminta untuk menindaklanjuti penyidikan ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” tambah Harli.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, Kejagung juga meminta koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus ini kini memasuki babak baru dengan potensi jeratan pidana korupsi bagi para tersangka. Penyidikan lebih lanjut akan menentukan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam penerbitan izin dan sertifikat ilegal terkait pagar laut di Tangerang.