BKN Pecat 8 ASN karena Pelanggaran Disiplin

Kepala BKN RI, Zudan Arif. (Foto: Doc. BKN Ri)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL –  Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberhentikan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat pelanggaran disiplin.

Berdasarkan keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), para pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa ketidakhadiran tanpa izin, penyalahgunaan narkoba, serta hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Dari sembilan ASN yang mengajukan banding ke BPASN terkait keputusan hukuman disiplin, delapan di antaranya resmi diberhentikan.

“Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan,” ujar kepala BKN pusat, Prof Zudan Arif dikutip dari website resmi BKN.go.id, Jumat (31/01/2025).

Prof. Zudan menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga disiplin ASN di Indonesia.

Sidang BPASN yang memutuskan pemberhentian tersebut digelar pada Jumat (31/1/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Dalam sidang atas banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif selaku Wakil Ketua BPASN memutuskan pemberhentian terhadap 8 (delapan) dari total 9 (sembilan) pegawai ASN yang mengajukan banding ke BPASN atas hukuman disiplin.

“Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN hari ini,” lanjut Zudan Arif saat ketok keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN di Kantor Pusat BKN, Jakarta.

Adapun jenis hukuman yang dibanding dengan ASN terpilih ini meliputi: hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH); dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

Pemberhentian para ASN ini dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan, termasuk UU No. 20/2024 tentang ASN, PP No. 11/2017 juncto PP No. 17/2020 tentang Manajemen PNS, serta PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Keputusan BPASN sendiri memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP No. 71/2021, yaitu dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *