IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan aturan baru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan kebijakan bekerja dari kantor (WFO) selama tiga hari dalam seminggu dan dua hari bekerja dari mana saja (WFA). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD.
Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa penerapan formula tiga hari WFO dan dua hari WFA bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) yang telah terintegrasi.
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” jelas Zudan dalam rilis resminya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/2/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga. Zudan menekankan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara yang efisien dan bertanggung jawab.
“Salah satunya dalam meningkatkan trustworthy masyarakat, di mana anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara,” terang Zudan.
Lebih lanjut, Zudan menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing pegawai BKN dalam mencapai target kinerja serta membentuk ASN yang lebih kompeten dan bertalenta.
“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif, efisien, dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” terangnya.
Namun, kebijakan ini akan tetap dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
“Pola ini akan dilakukan evaluasi secara rutin setiap bulan,” pungkasnya.