IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Mantan Kasatpol PP Makassar, Iman Hud, kini diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) .
Kata Kepala BKPSDM, Akhmad Namsum proses PTDH ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas Iman Hud.
“Kalau sudah ada putusan inkrah, tentu kami dari BKPSDM melalui bidang kinerja akan memproses sesuai dengan aturan. Berarti pada awalnya saat ditetapkan sebagai tersangka, tapi setelah ada putusan final inkrah maka tentu kita lanjutkan sesuai aturan dengan pemberhentian tidak hormat,” kata Namsum kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
BKPSDM kini sementara menunggu salinan putusan dari MA terkait vonis Iman Hud. Akhmad Namsum ungkapkan pihaknya akan menelusuri salinan putusan tersebut.
“Tapi tentu kita tunggu dulu surat putusan final dari MA. Kami melalui tim kinerja akan menelusuri dan meminta pihak berwenang terkait putusan tersebut, yakni di pengadilan,” ujar Namsum.
“Jadi sementara proses untuk pemberhentian tidak hormat kalau memang sudah inkrah. Walaupun sudah ada informasi kalau putusan itu sudah inkrah, namun kami masih menunggu surat keputusan resmi berdasarkan pada saat dijatuhi hukuman,” imbuhnya.
Jika surat putusan telah didapatkan, kata Namsum, PTDH terhadap Iman Hud nantinya akan diajukan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto untuk diproses hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan gaji Imad Hud nantinya otomatis akan disetop setelah PTDH diproses.
“Kalau sudah ada surat putusan didapat, kita ajukan ke wali kota untuk dikeluarkan SK Wali Kota, selanjutnya dilaporkan ke BKN supaya nanti ada petunjuk teknis,” lugasnya.
“Kalau sudah dilakukan pemberhentian tidak hormat otomatis gajinya disetop pada saat pemberhentian dengan tidak hormat. Berdasarkan pada putusan inkrah,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA menganulir vonis bebas Iman Hud dalam kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar Rp 4,8 miliar. MA pun menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Iman Hud. Melalui laman resmi MA, putusan tersebut dengan Nomor Perkara: 2350 K/Pid.Sus/2024.
Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun kepada Iman Hud.
“Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun,” demikian isi putusan MA dikutip Senin (9/12).
Iman Hud juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 2 bulan penjara. “Denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” lanjut putusan MA.