IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi telah menetapkan persyaratan kesehatan bagi para pengunjung yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi, terutama untuk tujuan umrah. Salah satu persyaratan utamanya adalah vaksinasi, yang dapat berbeda-beda tergantung asal negara pengunjung.
Berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri dengan Nomor 211-4239, Kemenkes Saudi memperbarui ketentuan kesehatan dalam dokumen berjudul *Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)*.
Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Kesehatan RI juga memberlakukan kewajiban vaksin meningitis bagi jemaah umrah asal Indonesia. Regulasi ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024, tertanggal 11 Juli 2024, yang mengubah status vaksinasi meningitis dari sebelumnya hanya rekomendasi pada 2022 menjadi kewajiban.
Selain vaksin meningitis, Kemenkes Saudi juga menetapkan persyaratan wajib untuk beberapa jenis vaksin lainnya yang berlaku untuk negara tertentu. Berikut adalah rincian vaksinasi wajib bagi jemaah umrah:
1. Vaksin Meningitis
Vaksin meningitis diwajibkan bagi jemaah umrah berusia di atas 1 tahun dari semua negara. Vaksin ini harus diberikan minimal 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi.
– Jenis vaksin yang diakui:
– Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide (berlaku 3 tahun)
– Quadrivalent (ACYW) Conjugated (berlaku 5 tahun)
– Sertifikat vaksin harus mencantumkan jenis vaksin dan tanggal pemberian. Jika tidak tercantum, masa berlaku vaksin dianggap hanya 3 tahun.
2. Vaksin Polio
Vaksin polio diwajibkan bagi pengunjung dari beberapa negara tertentu. Jenis vaksin yang diakui:
– Satu dosis Poliomyelitis Oral Bivalen (bOPV) atau Inactivated Polio Vaccine (IPV), berlaku untuk negara seperti Afghanistan, Pakistan, Madagaskar, Mozambik, Kongo, dan Yaman.
– Minimal satu dosis IPV atau Oral Polio Vaccine (OPV) untuk negara-negara seperti Indonesia, Nigeria, Pantai Gading, Kenya, dan lainnya.
3. Vaksin Yellow Fever (Demam Kuning)
Vaksin demam kuning diwajibkan untuk jemaah dari negara-negara yang berisiko, termasuk Guyana, Ghana, Brazil, Kenya, dan sejumlah negara lainnya di Afrika dan Amerika Selatan. Jenis vaksin yang diterima adalah satu dosis IPV atau OPV.
Kewajiban vaksinasi ini merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan jemaah umrah dan memastikan pencegahan penyakit menular selama pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.