Ikolom.Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, angkat bicara terkait penetapan kadernya yang juga Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin menyampaikan bahwa partainya akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui mekanisme internal partai. “Pasti akan ada proses internal ya,” ujar Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, mengutip laporan inilah.com, Rabu (5/11/2025).
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh kader PKB, terutama mereka yang tengah mengemban amanah sebagai kepala daerah maupun pejabat publik. “Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan tiga nama tersangka dalam dugaan kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025. Kasus tersebut dikenal dengan istilah “japrem” atau jatah preman, dan terungkap setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Adapun tiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW); Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam (DAN).
“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Tanak menjelaskan, ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap saudara DAN, dan saudara MAS, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tanak.
