
Ini Barang Yang Kena PPN 12% Berlaku per 1 Januari
IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah meningkat menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN yang kini berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Lantas, barang apa saja yang terdampak kenaikan PPN dan yang…