Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru Pembayaran Proyek yang Belum Selesai di Akhir Tahun Anggaran
Ikolom.Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan ketentuan baru terkait mekanisme pembayaran proyek pemerintah yang belum selesai hingga berakhirnya tahun anggaran. Aturan ini menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja agar pelaksanaan proyek tidak terhambat hanya karena batas waktu kalender. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 109…
