KUHP Baru Berlaku, 968 Lokasi Kerja Sosial Disiapkan sebagai Alternatif Hukuman Penjara
Ikolom.Jakarta – Hukuman penjara kini tidak lagi menjadi satu-satunya opsi pemidanaan. Sejalan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan ratusan lokasi kerja sosial sebagai alternatif sanksi bagi pelaku tindak pidana. Sebanyak 968 titik telah disiapkan di berbagai daerah di Indonesia. Lokasi tersebut mencakup…