Danny Pomanto Non-aktifkan Muhyiddin sebagai Kadis Pendidikan Kota Makassar

Danny Pomanto Menonaktifkan Muhyiddin sebagai Kadis Pendidikan Kota Makassar

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Muhyiddin resmi dinonaktifkan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Atas hal itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menunjuk M Guntur sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

M Guntur merupakan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum mengatakan Plh yang ditujuk akan melaksanakan tugas-tugas perampungan administrasi di 2024 ini.

“Masa tugas Plh untuk Disdik dari 30 Desember sampai 7 Januari 2025,” ucap Akhmad Namsum di ruang kerjanya, Senin (30/12/2024).

Adapun pertimbangan penonaktifan sementara Muhyiddin sebagai Kadis Pendidikan karena dua hal.

Pertama, tindak lanjut surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Kedua, Muhyiddin meninggalkan tugasnya, ia melaksanakan ibadah umrah tanpa izin dari pejabat pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Danny Pomanto.

“Selain netralitas, Muhyiddin juga meninggalkan tugas tanpa izin PPK dan beberapa hari ini banyak yang harus diselesaikan sehingga disimpulkan tadi kadis Pendidikan dinonaktifkan sementara dalam jabatannya,” jelas Akhmad Namsum.

Belum jelas sampai kapan Muhyiddin akan dinonaktifkan sementara.

Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Sebenarnya, Muhyiddin diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini, namun karena tidak berada di Makassar terpaksa pemeriksaannya diagendakan kembali pada 8 Januari 2025.

“Nanti kita lihat perkembangannya untuk kadis pendidikan pada sidang berikutnya di 8 Januari. Kalau dalam sidang nanti ada perkembangan terhadap putusan lain maka akan kita lihat, apakah pemberhentian permanen atau seperti apa,” paparnya.

Sanksi menanti Muhyiddin jika terbukti telah melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN.

“Terkait meninggalkan tugas tanpa izin PPK kami akan surati BKN,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *