Delpedro Marhaen Gugat Penetapan Tersangka ke PN Jaksel, Minta Dinyatakan Tak Sah

Ikolom.Jakarta – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi. Ia meminta agar hakim menyatakan penetapan status tersangkanya tidak sah secara hukum.

Dilansir dari detik.com, sidang perdana praperadilan tersebut berlangsung pada Jumat (17/10/2025) di PN Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kuasa hukum Delpedro menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, diikuti dengan penetapan tersangka sehari setelahnya, yakni 30 Agustus 2025. Delpedro kemudian ditangkap pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kantor Lokataru Foundation oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation,” kata kuasa hukum Delpedro Marhaen saat membacakan petitum permohonan praperadilan.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa surat perintah penahanan diterbitkan pada 2 September 2025. Pihak kuasa hukum menegaskan, selama periode aksi demonstrasi 25–29 Agustus 2025, Delpedro menjalankan tugasnya sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikan negara menghormati dan melindungi hak asasi manusia (HAM) warga negara, termasuk hak untuk berdemonstrasi.

“Untuk memastikan hak demonstransi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Delpedro tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penangkapannya.

“Bahwa Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan pada 1 September 2025,” ujarnya.

Melalui permohonan praperadilan ini, Delpedro meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera membebaskannya dari tahanan.

Berikut isi petitum permohonan praperadilan Delpedro Marhaen:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penetapan tersangka berdasarkan surat nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Agustus 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.

4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Pemohon.

5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari Rutan Polda Metro Jaya.

6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, Pemohon memohon agar putusan dijatuhkan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *