Ikolom.News – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, Demokrat siap ikut membahas regulasi ini jika pemerintah dan parlemen sepakat menjadikannya prioritas dalam waktu dekat.
“Kalau memang RUU Perampasan Aset dinilai sangat mendesak dan perlu segera dibahas, kami di parlemen siap. Tapi tentu kami juga menunggu bagaimana sikap pemerintah, apakah regulasi ini memang dianggap penting untuk segera dituntaskan,” kata Ibas saat ditemui di Cikeas, Kabupaten Bogor, Minggu 31/8/2025 dilansir dari laman berita mediapakuan.com
Ibas menekankan, pembentukan sebuah undang-undang nggak bisa jalan sendiri. Menurutnya, sinergi antara DPR dan pemerintah jadi kunci dalam penyusunan sampai pengesahan regulasi.
“Dalam membentuk undang-undang, parlemen nggak bisa hanya kerja sendiri. Pemerintah juga harus ikut aktif, bukan sekadar menyusun daftar isian, tapi juga bersama-sama menuntaskan prosesnya,” jelas Ibas.
Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Ibas juga mengingatkan bahwa dengan 44 kursi di parlemen, partainya nggak mungkin bisa bergerak sendirian. Dukungan dari fraksi-fraksi lain sangat menentukan jalannya pembahasan hingga pengesahan.
“Pertanyaan yang sama juga perlu ditujukan ke fraksi lain, bagaimana komitmen dan keseriusan mereka untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset,” tambahnya.
Lebih jauh, Ibas menegaskan kalau Demokrat berkomitmen terus mendengar suara masyarakat terkait isu-isu penting, termasuk soal RUU Perampasan Aset yang banyak dinilai publik sebagai kebutuhan mendesak untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
“Demokrat akan terus menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya di berbagai sektor, baik ekonomi, sosial, maupun kesejahteraan,” ujarnya.
Ibas juga menutup dengan menegaskan, partainya nggak menutup diri jika memang RUU ini dianggap sebagai kebutuhan mendesak bangsa. “Kalau memang hari ini RUU Perampasan Aset jadi hal yang paling urgent, tentu Demokrat menyambut baik dan siap membahasnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset sudah lama jadi sorotan publik karena dianggap sebagai instrumen hukum penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun, hingga saat ini pembahasannya masih menunggu kesepakatan lintas fraksi dan dukungan penuh dari pemerintah.
Selain menyoroti pentingnya sinergi DPR dan pemerintah, Ibas juga menekankan bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar formalitas dalam Prolegnas. Ia menilai regulasi ini harus benar-benar mampu menjawab keresahan publik terkait praktik korupsi dan memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan rakyat.
Dengan demikian, Demokrat mendorong agar pembahasan RUU ini tidak berlarut-larut dan segera ditetapkan sebagai prioritas bersama demi memperkuat sistem hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.