IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Tom Lembong alias Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa mengungkap ada tujuh perbuatan Tom yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA: Tiga Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Akan Dilantik di Kedubes RI di Roma
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025), jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Tom Lembong. Dalam dakwaan tersebut, Tom diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Tujuh Perbuatan yang Diduga Merugikan Negara
Dilansir dari detikcom, Jaksa menjabarkan tujuh tindakan Tom Lembong yang dinilai melanggar hukum:
- Penerbitan Persetujuan Impor Tanpa Rapat Koordinasi
Pada 12 Agustus 2015, Tom menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian. - Impor Gula Tanpa Rekomendasi Kementerian Perindustrian
Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan-perusahaan tersebut tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. - Izin Pengolahan Gula yang Tidak Sesuai dengan Regulasi
Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah kepada perusahaan yang sebenarnya hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. - Pemberian Izin Impor di Tengah Kecukupan Produksi Dalam Negeri
Pada tahun 2015, Tom memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT Angels Products meskipun produksi dalam negeri mencukupi. - Tidak Menunjuk BUMN dalam Stabilisasi Harga Gula
Alih-alih menunjuk perusahaan BUMN, Tom malah menunjuk koperasi-koperasi seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula. - Penugasan PT PPI dalam Pengadaan Gula dengan Harga yang Melebihi Harga Patokan
Tom menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk bekerja sama dengan perusahaan gula rafinasi dalam pengadaan gula, yang kemudian menetapkan harga jual di atas Harga Patokan Petani (HPP). - Tidak Mengontrol Distribusi Gula
Tom dianggap gagal mengendalikan distribusi gula yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar oleh perusahaan BUMN.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Tom Lembong telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dengan cara yang tidak sah dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam beberapa pekan ke depan.