IKOLOM.NEWS, MAROS — Hutan mangrove seluas satu hektare di pesisir Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengalami kerusakan akibat penebangan liar. Padahal, lahan tersebut diketahui merupakan milik negara.
Namun, secara mengejutkan, area seluas 28.055 m² itu diklaim sebagai lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang warga bernama Ambo Masse dengan nomor sertifikat 02974 yang diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Maros.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Ilyas, mengaku baru menerima laporan dari para aktivis lingkungan terkait pembalakan tersebut.
“Ok dek, siapkan saja hasil investigasi dan kita rapatkan dengan Kadis LHK Sulsel dan Kabupaten Maros,” singkatnya melalui obrolan chatting WhatsAapnya.
Sebelumnya, pada April 2018, kasus serupa pernah terjadi di Dusun Kuri Lompo, Desa Nisombalia, dan telah diusut tuntas oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Pentingnya Tata Ruang
Pemerhati tata ruang Kabupaten Maros, Ayu Wahyuni, menekankan peran penting tata ruang dalam mengelola kebutuhan ruang dan mencegah praktik penyalahgunaan lahan.
Ia juga mengingatkan dampak negatif perubahan iklim, seperti abrasi, masalah sosial ekonomi, dan gangguan kesehatan masyarakat akibat perubahan lingkungan.
“Selain itu diperlukan mekanisme insentif yang lebih baik untuk masyarakat agar mempertahankan lahan-lahan hijaunya, sehingga peran tata ruang sangat penting mempertahankan lahan hijau untuk mengurangi dampak perubahan iklim seperti ancaman abrasi, dampak sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat pada lingkungannya,” ucap Ayu Wahyuni Rabu (29/1/2025).
Ayu mengapresiasi capaian pemerintah dalam menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang mencapai 19,97 juta hektare pada 2024. Namun, ia menyoroti masih adanya praktik mafia tanah di daerah, termasuk Kabupaten Maros, karena kurangnya sinkronisasi tata kelola perizinan.
“Sebenarnya pemerintah pusat sudah berkomitmen menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang melalui kegiatan sinkronisasi, untuk memberikan kepastian hukum, peningkatan iklim investasi, dan pemerataan ekonomi berkeadilan. Namun bukan rahasia juga di daerah praktek mafia tanah oleh oknum-oknum masih saja berlangsung di Kabupaten Maros oleh karena tidak adanya sinkronisasi perbaikan tata kelola perizinan dan upaya penyelesaian tumpang tindih lahan,” jelas Ayu.
Kebijakan One Map Policy yang telah berhasil mengintegrasikan 151 peta tematik dari 23 Kementerian/Lembaga disebut Ayu sebagai langkah penting dalam mendukung pembangunan nasional.
Kritik terhadap Pembalakan Liar
Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran, mengecam keras penebangan ribuan pohon mangrove yang dekat dengan wilayah pasang surut di Desa Nisombalia. Ia juga mempertanyakan keberadaan bangunan baru Bank Sampah Induk (BSI) yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.
“Pastinya hutan lebih dari sekadar pohon dan hutan. Karena ada fungsi dan nilai yang sangat berharga ditengah perubahan iklim, yaitu ekosistem vital yang mendukung keanekaragaman hayati, menyimpan karbon, mencegah banjir, dan meningkatkan ketahanan. Namun, perubahan lingkungan yang didorong oleh manusia mengancam manfaat penting ini, berdampak pada ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, dan stabilitas iklim,” tegas Ahmad Yusran.
Menurut Yusran, mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keanekaragaman hayati, menyimpan karbon, serta mencegah banjir dan kontaminasi air. Ia menegaskan pentingnya data satu peta yang terintegrasi untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan menyelesaikan tumpang tindih lahan.
“Penyimpanan karbon membantu mengurangi perubahan iklim dengan menyerap karbon, pencegahan banjir, melindungi masyarakat dari bencana alam dan kontaminasi air. Olehnya disinilah pentingnya satu peta data yang terintegrasi agar digunakan untuk kegiatan berbagi pakai data dan Informasi Geospasial, yang secara luas telah dimanfaatkan dengan baik oleh K/L dan Pemda, di antaranya untuk perbaikan kualitas Rencana Tata Ruang (RTR), percepatan penegasan batas administrasi provinsi dan kabupaten/kota, termasuk perbaikan tata kelola perizinan dan upaya penyelesaian tumpang tindih lahan,” jelasnya.