Headlines

Dinilai Mengganggu Ketertiban, Pemprov Sulsel Larang Kegiatan Senam di Taman Pakui Makassar

IKOLOM.NEWS, SULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi melarang seluruh kegiatan senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Larangan ini diberlakukan sejak 27 Mei 2025 dan tertuang dalam Surat Edaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulsel Nomor 100.3.4/709/DISPERKIMTAN, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Disperkimtan, Nining Wahyuni.

Larangan dikeluarkan berdasarkan hasil pemantauan internal terhadap aktivitas senam di ruang terbuka tersebut. Disperkimtan menilai kegiatan senam di Taman Pakui berpotensi mengganggu ekosistem taman, kenyamanan publik, serta ketertiban umum.

“Larangan ini diterbitkan dari hasil pemantauan internal kami terhadap aktivitas di Taman Pakui. Ada kekhawatiran terkait kenyamanan publik, fungsi ekologis taman dan ketertiban ruang terbuka hijau, serta munculnya potensi gangguan norma kesopanan di ruang publik,” ujar Nining, Minggu (1/6/2025), dikutip dari detikSulsel.

BACA JUGA:


Makassar Half Marathon 2025 Sukses Digelar, Wali Kota Munafri Arifuddin Ikut Lari 10K


Menurutnya, kebijakan ini saat ini bersifat permanen, namun tidak menutup kemungkinan akan dievaluasi kembali jika situasi dan kebutuhan masyarakat berubah di masa mendatang.

“Untuk saat ini, larangan bersifat permanen, namun tetap terbuka untuk dikaji ulang jika ada perubahan kondisi, kebutuhan masyarakat, atau penataan ulang zona aktivitas di taman,” jelasnya.

Disperkimtan mengklaim telah melakukan telaah administratif dan sosial sebelum menetapkan kebijakan ini. Telaah tersebut mencakup interaksi antar pengguna taman, penggunaan fasilitas umum, serta potensi dampak terhadap keberfungsian taman sebagai ruang terbuka hijau.

Sebagai solusi, Nining menyarankan agar komunitas senam memindahkan aktivitasnya ke lokasi yang lebih sesuai, seperti lapangan umum, GOR, atau fasilitas olahraga massal lainnya yang memang disiapkan untuk kegiatan serupa.

Untuk pengawasan kebijakan ini, Disperkimtan akan bekerja sama dengan Satpol PP. Langkah awal dilakukan secara persuasif melalui teguran lisan dan edukasi. Namun jika pelanggaran terus terjadi, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Pendekatan awal akan bersifat teguran lisan dan edukasi. Tapi jika pelanggaran terus berulang, akan dikenakan sanksi administratif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nining menambahkan bahwa saat ini larangan hanya berlaku untuk aktivitas senam. Namun, aktivitas lain di taman yang menggunakan pengeras suara juga akan dievaluasi.

“Sementara fokus pada senam. Namun, ke depan seluruh aktivitas serupa akan ditinjau berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan dan warga sekitar,” pungkasnya.

Kebijakan ini menuai perhatian publik, terutama para pengguna taman dan komunitas olahraga yang kerap memanfaatkan ruang terbuka untuk aktivitas rutin. Pemprov Sulsel diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang agar ruang publik tetap berfungsi optimal tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *