Disnakertrans Sulsel Siapkan Penetapan UMP 2026, Tunggu Petunjuk dari Pusat

Ikolom.SulSel – Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2026 akan diumumkan paling lambat 21 November 2025. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel mulai mempersiapkan menggodok nominal UMP terbaru bersama serikat buruh dan asosiasi pengusaha.

“Intinya adalah sebelum batas waktu 21 November pasti kita sudah selesaikan. Memang berlaku mulai 2026 tapi juklak dan juknisnya saya tunggu petunjuk pusat, saya tidak mau mendahului,” ujar Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas, Kamis (9/10/2025). Seperti yang dilansir dari laman berita detikSulsel.

Jayadi menyampaikan pihaknya masih menggelar rapat internal untuk membahas penentuan UMP. Pihaknya akan mengundang pihak tripartit serta dewan pengupahan untuk menjaring masukan.

“Insyallah teman-teman di dewan pengupahan akan duduk bersama untuk membicarakan opsi yang akan dipakai dalam menentukan UMP,” katanya.

Jayadi belum berspekulasi soal potensi dan nilai kenaikan UMP 2026. Jika berkaca dari UMP 2025, penetapan upah minimum provinsi mengacu dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto sehingga pemerintah daerah sisa menyesuaikan dengan keputusan tersebut.

“Ataukah misalnya yang kedua, diberikan kepada pemerintah daerah masing-masing kita carikan polanya seperti apa, skenarionya. Kemudian yang ketiga, kalau misalnya sebagian ditetapkan oleh pemerintah pusat dan beberapa ditetapkan daerah kita juga akan terapkan polanya. Kita sudah siap dengan sejumlah opsi,” ujarnya.

Dia juga merespons permintaan serikat buruh yang mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10 persen. Jayadi menilai hal tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan mendatang.

“Itulah yang akan jadi bahan pembicaraan kita, silakan aja kalau ada masukan-masukan dari sejumlah pihak. Semakin banyak masukan semakin bagus,” kata Jayadi.

Jayadi berharap penetapan soal nominal UMP 2026 nantinya bisa diterima semua pihak. Pemprov Sulsel akan mengumumkan UMP terbaru setelah pembahasan di tingkat dewan pengupahan sudah rampung.

“Supaya kita bisa mengambil yang terbaik mana kira-kira bisa diterima kedua belah pihak, diterima pengusaha dan pihak pekerja,” pungkas Jayadi.

Diketahui, UMP Sulsel hampir mengalami kenaikan tiap tahun. UMP 2025 sebelumnya Rp 3.657.527,37 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298.

Penetapan UMP Sulsel 2026 akan menjadi momentum penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing dunia usaha.

Disnakertrans Sulsel tampak berhati-hati dengan menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat agar kebijakan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

Keterlibatan unsur tripartit pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil bersifat adil dan diterima semua pihak.

Usulan kenaikan 10% dari serikat buruh menunjukkan adanya ekspektasi peningkatan kesejahteraan seiring dengan naiknya biaya hidup. Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan juga kemampuan finansial sektor usaha, terutama pasca-pemulihan ekonomi.

Jika pola sebelumnya berlanjut, kenaikan UMP 2026 kemungkinan akan tetap mengikuti formula nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja.

Hasil akhir diharapkan tidak hanya menaikkan pendapatan pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas iklim investasi di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *