IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang harus dimiliki untuk berbagai keperluan, seperti mengakses layanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan hingga membuka rekening bank.
Warga Negara Indonesia (WNI) umumnya wajib membuat KTP saat mencapai usia 17 tahun. Proses pencetakan KTP dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan domisili.
Namun, bagi masyarakat yang berada di luar kota, kabupaten, atau provinsi, pencetakan KTP juga dapat dilakukan di luar domisili selama tidak ada perubahan data.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, Selasa (21/1/2025), layanan pencetakan KTP di luar domisili ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa kendala.
Layanan ini juga bertujuan menjaga validitas data pemilih dan menghindari masalah pada hari pemungutan suara. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tetap dapat memiliki KTP dan menggunakan hak pilih mereka.
Aturan terbaru terkait pembuatan KTP diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 470/13287/Dukcapil mengenai jenis layanan, persyaratan, dan pendaftaran kependudukan. Syaratnya kini lebih sederhana, meliputi:
– Pemohon berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
– Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, aturan baru untuk pembuatan KTP pada 2025 yang tertuang dalam Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tanggal 14 Oktober 2024 menetapkan bahwa operator perekaman KTP harus menunjukkan hasil foto wajah kepada pemohon untuk persetujuan. Setelah disetujui, operator melanjutkan proses perekaman biometrik seperti sidik jari dan iris mata.
Aturan ini bertujuan meningkatkan kualitas foto KTP elektronik (KTP-el) dan mengurangi pencetakan ulang akibat ketidakpuasan terhadap hasil foto.
Setiap kantor Dukcapil juga diwajibkan menyediakan ruang ganti dan perlengkapan rias sederhana untuk kenyamanan pemohon.
Berikut langkah-langkah membuat KTP di kantor Dukcapil, baik sesuai domisili maupun di luar domisili:
1. Datang ke kantor Dukcapil pada jam kerja.
2. Mengisi formulir F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan).
3. Menyerahkan fotokopi KK kepada petugas.
4. Tunggu hingga KTP diterbitkan oleh petugas Dukcapil.
Langkah-langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan KTP dengan proses yang lebih cepat dan memuaskan.