DPR RI Sahkan Revisi Undang-Undang Minerba dalam Rapat Paripurna

DPR RI Sahkan Revisi Undang-Undang Minerba dalam Rapat Paripurna. (Foto: Ist)

IKOLOM.NEWS, NASIONALDPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang II tahun 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sejumlah pejabat turut hadir, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Baca Juga: BEM SI Bakal Gelar Aksi Besar ‘Indonesia Gelap’ di Depan Istana Negara, Bertepatan di Hari Pelantikan Kepala Daerah

Sebelum pengesahan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU Minerba di tingkat I. Setelah itu, Adies Kadir meminta persetujuan dari para anggota DPR terkait pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies, dikutip detikcom.

Para anggota sidang serempak menjawab “Setuju,” yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah telah menyetujui revisi UU Minerba yang mencakup sembilan perubahan utama, antara lain:

1. Penyesuaian beberapa pasal sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Pasal 17A, 22A, 31A, dan 169A.
2. Revisi definisi studi kelayakan dalam Pasal 1 angka 16.
3. Penyesuaian Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor serta mendahulukan kepentingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
4. Perubahan terkait mekanisme perizinan usaha dan skema prioritas untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara dalam Pasal 35, 51, dan 60.
5. Ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2) yang mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan reklamasi serta perlindungan dampak pascatambang.
6. Pasal 108 yang memperkuat program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk keterlibatan masyarakat adat dalam kegiatan pertambangan serta program tanggung jawab sosial perusahaan.
7. Penambahan ketentuan mengenai audit lingkungan dalam Pasal 169A.
8. Pengaturan dalam Pasal 171B mengenai pencabutan IUP yang mengalami tumpang tindih WIUP berdasarkan evaluasi pemerintah pusat.
9. Penegasan dalam Pasal 174 ayat (2) mengenai mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang ini.

Dengan pengesahan ini, revisi UU Minerba diharapkan dapat memperbaiki tata kelola sektor pertambangan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan masyarakat terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *