Ikolom.Bone – Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, melayangkan surat resmi kepada Bupati Bone agar segera menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (23/9/2025).
Dalam surat tersebut ditegaskan, kewajiban kepala daerah sudah diatur jelas dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90, yakni penyampaian KUA-PPAS ke DPRD paling lambat minggu kedua Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
Andi Tenri menilai alasan keterlambatan sudah tidak relevan. “Perda RPJMD telah tuntas. Jangan lagi menjadikan Renstra OPD yang belum selesai sebagai dalih. Jika KUA-PPAS terlambat, maka APBD pun ikut molor, padahal itu bertentangan dengan aturan,” tegasnya.
DPRD memberi batas waktu 14 hari kepada Bupati Bone untuk menindaklanjuti surat tersebut. Jika tidak ada respons, DPRD berencana melapor ke Gubernur Sulsel dan Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Ketua DPRD Bone menekankan, keterlambatan KUA-PPAS bukan hanya soal administrasi, melainkan berdampak langsung pada kelancaran pembangunan dan pelayanan publik. Ia berharap proses penyusunan APBD 2026 berjalan sesuai jadwal agar kepentingan masyarakat tidak terganggu.