DPRD Makassar Heran Soal Pemutusan Kontrak 400 Pegawai PDAM

Appi Wali Kota, PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air untuk Seluruh Rumah Ibadah Selama Ramadan 1446 H. (FOTO; ist) Appi Wali Kota, PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air untuk Seluruh Rumah Ibadah Selama Ramadan 1446 H. (FOTO; ist)

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Azhari Ilham, menyoroti rencana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar yang akan memutus kontrak terhadap 400 pegawai.

Ari mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat PDAM Makassar masih rutin menyetor dividen kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, yang menandakan perusahaan dalam kondisi keuangan yang sehat.

“Setahu saya PDAM selama ini menyetor dividen kepada pemerintah kota. Artinya, perusahaan masih untung, bukan rugi. Jadi harus dijelaskan secara rinci di mana letak kerugiannya,” ujar Ari, mengutip detikSulsel, Selasa (13/4/2025).

BACA JUGA:


Appi Hadir di Perayaan Waisak: Jadikan sebagai Momentum Perkuat Toleransi – Kedamaian


Sebagai Ketua Fraksi NasDem sekaligus Ketua Komisi D yang bermitra dengan Dinas Tenaga Kerja, Ari menegaskan pihaknya akan mengawasi secara ketat rencana pemangkasan tersebut. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini berisiko menghilangkan mata pencaharian bagi 400 kepala keluarga.

“Kami akan mengawasi dengan cermat, karena ini menyangkut nasib ratusan keluarga. Pemutusan hubungan kerja tidak bisa dilakukan sembarangan,” katanya.

Ari juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Perpres No 54 Tahun 2017 dan Permendagri No 23 Tahun 2024 yang mengatur hak dan kewenangan direksi maupun Plt direksi perusahaan daerah. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Sekda Makassar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Lebih lanjut, Ari mengingatkan agar PDAM tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata. Menurutnya, sebagai BUMD, PDAM seharusnya turut berperan dalam mengurangi angka pengangguran di Kota Makassar.

“Perumda seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah kota, bukan hanya fokus mencari keuntungan. Harus ada kontribusi terhadap pengurangan pengangguran,” jelasnya.

Ia menilai keputusan pemutusan kontrak tersebut bertentangan dengan visi-misi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang berkomitmen menekan angka pengangguran di kota tersebut.

“Kalau pemangkasan ini masih bisa dihindari, sebaiknya dievaluasi kembali karena tidak sejalan dengan program strategis wali kota,” tegas Ari.

Komisi D, kata Ari, juga membuka ruang pengaduan bagi pegawai terdampak. Ia memastikan DPRD Makassar akan memperjuangkan hak-hak mereka.

“Kami akan memastikan hak-hak tenaga kerja dipenuhi. Jika swasta saja kami perhatikan, apalagi ini perusahaan daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, PDAM Makassar mengungkap telah memutus kontrak terhadap sekitar 400 pegawai, meningkat tajam dari jumlah sebelumnya yang hanya 164 orang. Menurut Kabag Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah, langkah ini diambil sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

“Belanja pegawai kami sudah melebihi 30 persen. Ini juga menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi dari pemerintah,” ujar Fazad pada Senin (12/5). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *