Headlines

DPRD Makassar Sidak Bangunan Ruko yang Melebihi Izin

Bangunan di Makassar melebihi izin

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan di Jalan Bulusaraung yang dianggap membahayakan.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, menjelaskan bahwa bangunan ini sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017 dan telah dihentikan pembangunannya karena melanggar ketentuan izin.

“Betul, ruko tersebut sudah pernah disidak pada 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dihentikan karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang awalnya direncanakan untuk 3 lantai malah dibangun hingga 7 atau 8 lantai, melebihi izin dan peruntukannya,” ungkap Aswar, Selasa (14/1/2025).

Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyampaikan bahwa banyak keluhan dari masyarakat sekitar yang khawatir dengan potensi bahaya akibat keberadaan bangunan tersebut.

“Kondisi ini jelas berisiko bagi masyarakat sekitar, terutama jika terjadi kecelakaan. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara dan bangunan tersebut disegel,” tambahnya.

Aswar juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta warga setempat menolak keberadaannya dan mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan.

“Warga juga bertanya-tanya bagaimana bangunan yang semula hanya direncanakan 3 lantai bisa tiba-tiba berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan praktik tidak semestinya dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak lebih tegas agar insiden serupa tidak terulang di proyek lain.

“Tindakan yang tepat adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut,” katanya.

“Jika pemilik tidak mengikuti arahan untuk menghentikan pembangunan atau melakukan perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tutup Aswar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *