IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Perkara dualisme di Palang Merah Indonesia (PMI) telah berakhir. Kini Jusuf Kalla (JK) secara resmi disahkah kepemimpinannya di PMI oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan PMI di bawah pimpinan JK adalah sah.
Kemenkum telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK.
Perihal surat itu adalah pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan Wapres ke-10 dan 12 RI itu.
“Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman di gedung Kemenkum, seperti dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Sementara itu, JK mengatakan pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan PMI kubu Agung Laksono.
“Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai,” ujar JK.