Eksekusi Showroom Mobil di Pettarani Makassar Berakhir Ricuh, Sengketa Lahan Telah Berlangsung 29 Tahun

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR– Eksekusi lahan showroom mobil di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (28/4/2025) berujung ricuh. Sengketa lahan seluas 3.825 meter persegi itu telah berlangsung sejak 1996, menjadikannya salah satu kasus pertanahan yang paling panjang di Sulawesi Selatan.

Insiden bermula ketika Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi keempat kalinya setelah tiga upaya sebelumnya gagal. Aparat kepolisian yang mengawal proses eksekusi terpaksa memukul mundur massa yang menolak pengosongan lahan dengan aksi blokade jalan dan pembakaran.

Kuasa hukum pihak penggugat, H. Ulil Amrim, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan ahli waris Syamsuddin Daeng Sesu, yakni Eddy Aliman, yang bersengketa dengan PT Timurama sejak 1996. Meski belum tuntas, lahan tersebut kemudian dijual ke pengusaha Ricky Tandiawan, sehingga perkara pun berlanjut.

“Perkara pertama inkrah tahun 2010. Tahun 2011 muncul perkara baru karena Ricky Tandiawan sudah masuk. Putusan perkara itu inkrah hingga kasasi dan PK. Ini eksekusi keempat, dan alhamdulillah baru kali ini berhasil,” ungkap Ulil.

BACA JUGA:


Sulawesi Selatan Tuan Rumah Perdana MQK Nasional dan Asia Tenggara


Ulil menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilalui hingga peninjauan kembali (PK), dan Eddy Aliman ditetapkan sebagai pemilik sah lahan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun, kuasa hukum Ricky Tandiawan, Ichsanullah, menyebut pelaksanaan eksekusi penuh kejanggalan. Ia menilai lokasi objek eksekusi tidak sesuai dengan alamat yang tertera dalam putusan pengadilan.

“Objek yang dieksekusi tercatat di Kecamatan Tamalate, tapi lokasi showroom berada di Kecamatan Rappocini. Itu tidak sesuai, sehingga eksekusi harusnya ditunda,” tegas Ichsanullah.

Ia juga mengungkap bahwa telah ada proses perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa, yang semestinya menjadi dasar hukum untuk menangguhkan eksekusi. Bahkan, pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses perkara ini ke Mabes Polri.

“Klien kami dirugikan karena salah satu pihak ingkar janji dalam perjanjian damai. Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk keberatan atas dugaan pemalsuan data lahan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darwis, mengatakan pihaknya terpaksa mendorong massa yang menghalangi proses eksekusi karena mereka menutup jalan dan membakar ban.

“Tidak ada pilihan lain selain pendorongan karena ini perintah pengadilan. Ada dua orang yang kami amankan saat mencoba mendekat dan memprovokasi massa,” ujar Darwis.

Meski diwarnai kericuhan, eksekusi akhirnya berjalan sesuai rencana dengan pengamanan ketat dari aparat. Sengketa lahan ini menjadi perhatian publik karena telah berlarut selama hampir tiga dekade dan melibatkan sejumlah pihak serta proses hukum berjenjang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *