Entrepreneur Anti Kapitalis: Terapkan Ekonomi Syariah dalam Kewirausahaan

Oleh: Rezky Amelia Putri

(Kader HMI Cabang makassar Timur)

IKOLOM.NEWS, OPINI – Istilah entrepreneur berasal dari Bahasa perancis, entreprende yang artinya berusaha. Kamus Merriem-Webster mendefinisikan entrepreneur adalah seseorang yang mengorganisir serta menanggung risiko sebuah usaha atau bisnis. Entrepreneurship atau kewirausahaan merupakan kegiatan ekonomi yang sangat tren di kalangan anak muda pada saat ini. Entrepreneur memiliki peran dalam pembangunan nasional karena apabila negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, maka entrepreneur akan menciptakan lapangan pekerjaan untuk dirinya sendiri dan untuk orang lain. Gelar “pengusaha muda” juga sangat diburu oleh anak muda dikarenakan branding yang bergelimang harta dengan jalan yang mudah. Namun perlu diketahui bahwa, tidak semua orang dapat melewati dinamika-dinamika yang terjadi dalam menjalankan sebuah usaha.

Tak jarang juga, entrepreneurship dapat membuat seseorang jatuh menjadi seorang kapitalis. Banyak contoh pengusaha-pengusaha di Indonesia, yang secara tidak sadar jatuh ke dalam sistem kapitalisme karena keinginannya untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Kapitalisme membuat seseorang buta terhadap keadilan sosial dan hak-hak asasi manusia.

Selain itu, kapitalisme juga memberikan dampak negatif yang sangat besar bagi lingkungan. Hal ini terjadi karena seorang pengusaha yang kapitalis menghiraukan dampak-dampak yang muncul dari usaha produksinya hanya semata-mata demi dirinya sendiri dan juga keuntungan individu yang dia peroleh. Selain itu, seorang entrepreneur akan rawan menjadi sosok kapitalis apabila dalam menjalankan usahanya mereka tidak menerapkan nilai-nilai keislaman dalam praktiknya. Prinsip kewirausahaan dalam islam didasarkan pada etika bisnis islami yang meliputi kejujuran (siddiq), kepercayaan (Amanah), keterbukaan (tabligh), dan kemampuan (fatanah). Oleh karena itu dalam dunia entrepreneur, perlu adanya sekat-sekat atau aturan yang membatasi seorang pengusaha agar dia tidak menjadi seorang kapitalis. Salah satu sekat yang dapat diterapkan dalam menjalankan sebuah usaha adalah penerapan prinsip ekonomi syariah. Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan kewirausahaan di Indonesia terutama bagi pelaku usaha yang ingin mengakses pendanaan atau melakukan kegiatan bisnis berdasarkan prinsip syariah. Ekonomi syariah hadir sebagai bentuk keinginan seorang muslim untuk merefleksikan islam secara kaffah. Ekonomi syariah yang berlandaskan Islam menjadi suatu solusi di tengah berkembangnya ekonomi global khususnya dalam menghadapi dominasi sistem kapitalisme.

Dalam konteks mencegah kapitalisme muncul dalam diri seorang entrepreneur, ekonomi syariah hadir sebagai pendekatan alternatif yang lebih berorientasi pada keadilan sosial maupun ekonomi dan juga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kolektif. Kewirausahaan ekonomi syariah tidak hanya memfokuskan pada pencapaian keuntungan finansial semesta, tetapi juga pada upaya untuk memberikan kemaslahatan bagi seluruh pihak yang terlibat. Ekonomi syariah hadir dengan prinsip muamalahnya dimana dalam berwirausaha kita perlu memperhatikan lima larangan yang ada dalam ekonomi syariah yaitu riba, maysir, gharar, zalim dan batil, serta haram zat dan cara. Oleh karena itu, sangat penting menerapkan ekonomi syariah dalam berwirausaha.

Penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam dunia entrepreneur dapat memberikan banyak manfaat baik bagi pengusaha maupun masyarakat secara keseluruhan. Berikut ini beberapa aspek penting dalam penerapannya adalah sebagai berikut:

Pendanaan yang berkeadilan

Dalam ekonomi kapitalisme, akses terhadap modal seringkali terbatas bagi pengusaha kecil terutama di negara berkembang. Banyak pengusaha yang terjebak dalam jeratan utang dengan bunga yang tinggi. Sebaliknya, dalam ekonomi syariah sistem pendanaan berbasis bagi hasil (seperti mudharabah dan musyakarah) memungkinkan pembiayaan yang lebih adil. Pendanaan ini tidak hanya menguntungkan pihak pemberi modal tetapi juga meminimalkan risiko ketidakadilan dalam finansial karena risiko kerugian ditanggung bersama antara pengusaha dan investor

Pengurangan eksploitasi dan ketimpangan sosial

Kapitalisme sering mengarah pada kesenjangan yang besar antara kelas produksi dan kelas pekerja, sementara ekonomi syariah mengedepankan prinsip kesejahteraan sosial. Dalam sistem syariah, setiap kegiatan bisnis harus mempertimbangkan dampak sosial baik dalam bentuk pemberdayaan ekonomi lokal maupun kepedulian terhadap lingkungan. Selain itu, pengusaha yang sukses dalam ekonomi syariah diharapkan untuk membayar zakat sebagai bentuk redistribusi kekayaan dan pengentasan kemiskinan

Kepemilikan bersama dan kolaborasi

Kapitalisme menekankan kepemilikan pribadi, berpusat pada kapitalis, dan dapat menciptakan ketegangan sosial dan ekonomi. Sebaliknya, ekonomi sosial hadir lebih menekankan pada prinsip kemitraan dan kolaborasi. Melalui konsep-konsep musyarakah (kemitraan) dan mudharabah (bagi hasil), para pengusaha dan investor saling bekerja sama, berbagi keuntungan, serta menanggung risiko secara bersama. Hal ini akan menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara pihak-pihak yang terlibat.

Pengelolaan bisnis beretika

Dalam ekonomi kapitalisme, sering kali perusahaan atau pengusaha terjebak dalam praktik-praktik bisnis yang tidak etis demi mengejar keuntungan semata. Di sisi lain, ekonomi syariah mengatur agar setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan prinsip etika dan integritas. Misalnya, segala bentuk penipuan, kecurangan, atau praktik monopoli sangat dilarang dalam ekonomi syariah. Hal ini mendorong para pengusaha untuk mengembangkan usaha yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga memberikan manfaat sosial yang besar.

Sistem ekonomi yang berkelanjutan

Salah satu masalah besar yang muncul dalam sistem kapitalisme adalah kecenderungan eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan yang berlebihan demi keuntungan jangka pendek. Ekonomi syariah dengan prinsip kepedulian, mendorong pengusaha yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Setiap produksi atau usaha yang dijalankan dalam sistem syariah harus mepertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Dalam menerapkan ekonomi syariah di dunia entrepreneur, terdapat banyak tantangan dan hambatan. Regulasi yang belum memadai juga menjadi sebuah tantangan tersendiri terutama regulasi Indonesia yang belum sepenuhnya mendukung penerapan prinsip ekonomi syariah secara efektif. Tantangan-tantangan yang dapat muncul dalam penerapan ekonomi sosial di dunia entrepreneurship yaitu kurangnya edukasi kepada masyarakat. banyak pengusaha-pengusaha apalagi di kalangan masyarakat yang masih menerapkan sistem ekonomi konvensional dan tidak mengenal sistem ekonomi syariah. Selain itu, persaingan dengan usaha-usaha korporat yang mungkin menawarkan harga lebih murah karena usaha-usaha mereka tidak terikat dalam prinsip-prinsip syariah. Selain itu, akses terhadap sistem pembiayaan syariah masih terbatas terutama di daerah pedesaan. Hal ini menjadi tantangan dan hambatan bagi pengembangan usaha sesuai prinsip ekonomi syariah.

Penerapan ekonomi syariah dalam dunia entrepreneurship bisa menjadi solusi dalam mencegah seorang entrepreneur menjadi seorang kapitalis. Contoh seorang entrepreneur mengimplementasikan ideologi kapitalisme dalm praktiknya seperti terjadinya ketidakadilan sosial dan ekonomi, eksploitasi kelas pekerja, dan kerusakan terhadap lingkungan. Sebagai seorang entrepreneur, sangat penting melakukan pendanaan yang berkeadilan, pengurangan eksploitasi dan ketimpangan sosial, kepemilikan bersama dan kolaborasi, pengelolaan bisnis beretika, serta sistem ekonomi yang berkelanjutan. Dengan ekonomi syariah yang menerapkan prinsip keadilan, larangan riba, kolaborasi, dan tanggung jawab sosial maka dapat terbentuk suatu dunia bisnis yang lebih menguntungkan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas. Walaupun terdapat banyak hambatan dan tantangan sebagai entrepreneur dalam mengimplementasikan ekonomi syariah. Tentunya hal tersebut harus tetap dilakukan untuk mencegah ideologi kapitalisme semakin berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *