Fatwa MUI Sulsel: Dana dari Penipuan “Passobis” Haram untuk Ibadah

IKOLOM.NEWS, SULSEL– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik penipuan berkedok investasi yang dikenal dengan istilah “passobis”.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa dana hasil penipuan tidak boleh digunakan untuk keperluan ibadah, sosial, hingga pembangunan masjid.

Fatwa ini diumumkan pada Senin (5/5/2025) dalam forum resmi yang digelar di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar. Sekretaris MUI Sulsel, Dr. Muammar Bakry, menyatakan bahwa passobis merupakan bentuk penipuan terstruktur yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan syariat Islam.

“Dalam pandangan syariah, praktik sobis atau passobis adalah penipuan yang hukumnya haram. Dana dari hasil seperti itu, jika digunakan untuk naik haji, hajinya tidak sah. Demikian pula jika dipakai membangun masjid, maka bangunannya tidak sah dan wajib dihentikan,” tegas Muammar.

BACA JUGA:


Klip Audio Picu Kekerasan terhadap Agama di Suriah, Israel Ikut Terlibat


Ia mengutip kaidah fikih, “Ma haruma akhdzuhu, haruma intifa’uhu”, yang berarti segala sesuatu yang diperoleh secara haram, maka haram pula pemanfaatannya. Menurut MUI, zakat dan sedekah tidak bisa menyucikan harta yang berasal dari cara-cara tidak sah.

Istilah “passobis” di Sulawesi Selatan merujuk pada berbagai bentuk penipuan yang sering dilakukan melalui telepon atau pesan singkat, seperti undian palsu, hadiah fiktif, janji kerja, dan investasi bodong. Beberapa pelaku bahkan mengklaim bahwa dana hasil penipuan digunakan untuk membangun tempat ibadah atau amal sosial.

Fatwa ini hadir sebagai respons terhadap kekhawatiran publik dan menjadi panduan moral bagi umat Islam. MUI Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap sumber dana yang diterima dan memastikan kehalalan asal-usul harta, terutama jika akan digunakan untuk keperluan ibadah.

“Kalau sumbernya haram, maka penggunaannya pun ikut haram,” tutup Muammar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *