Ikolom.Jakarta – Polemik mengenai gaji dan beragam tunjangan anggota DPR RI kembali mencuat. Dalam sebulan, seorang anggota dewan bisa mengantongi penghasilan lebih dari Rp 100 juta.
Salah satu komponen yang menjadi sorotan publik adalah tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan skema ini, pajak penghasilan anggota DPR sepenuhnya ditanggung negara, sehingga para wakil rakyat terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan pribadi.
Sebagai informasi, PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarifnya bersifat progresif, mulai 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 60 juta, hingga 15 persen untuk penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. Dilansir dari Kompas.com
Namun berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji DPR dibebaskan dari kewajiban ini. Anggota dewan bahkan memperoleh tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 1,7 juta – Rp 2,69 juta per bulan.
Dasar Hukum dan Gaji Pokok
Pengaturan gaji dan tunjangan anggota DPR RI mengacu pada:
Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010
Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks tunjangan
PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang gaji pokok anggota DPR
Gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Sementara Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, dan Wakil Ketua Rp 4,62 juta.
Rincian Tunjangan Anggota DPR
Selain gaji pokok, anggota DPR memperoleh sederet tunjangan, di antaranya:
Tunjangan Melekat:
Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 (anggota), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 18.900.000 (ketua)
Tunjangan beras: Rp 12.000.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813
Tunjangan Lain:
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 (anggota), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 6.690.000 (ketua)
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 (anggota), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 16.468.000 (ketua)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000 (anggota), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 5.250.000 (ketua)
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Biaya Perjalanan:
Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000
Total Penghasilan
Sebagai ilustrasi, seorang anggota DPR (bukan pimpinan) yang sudah berkeluarga dengan dua anak dapat membawa pulang penghasilan sekitar Rp 116,21 juta per bulan. Angka ini belum termasuk fasilitas kredit mobil dan biaya perjalanan dinas.
Editor: Muliadi