Headlines

GAPPEMBAR Desak Pembongkaran Bangunan PT Conch di Barru, Pemerintah Daerah Jangan Pandang Bulu

Ikolom.News – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP GAPPEMBAR) dengan sikap tegas dan tanpa kompromi mengecam keberadaan serta rencana operasional PT Conch di Kabupaten Barru yang berfokus pada pembuatan kantong semen dan packing plant (pengemasan semen) 24/01/2026).

DPP GAPPEMBAR menilai, sejak awal aktivitas PT Conch telah mencederai hukum, tata ruang, serta prinsip keadilan berusaha. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 K/TUN/2018 yang menjadi dasar kuat penilaian adanya pelanggaran hukum serius.

DPP GAPPEMBAR menegaskan bahwa sebelum berbicara mengenai AMDAL, terdapat pelanggaran mendasar yang tidak dapat ditoleransi, yakni tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan PT Conch telah berdiri hampir satu dekade, namun hingga saat ini tidak mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

Lebih jauh, lokasi PT Conch di Kabupaten Barru tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian terkait zonasi kawasan industri. Hal ini membuktikan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT Conch bersifat sistematis dan berlapis, bukan sekadar kesalahan administratif.

DPP GAPPEMBAR menilai pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barru sebagai bentuk kegagalan dalam penegakan hukum. Merujuk pada ketentuan yang berlaku, bangunan industri yang berdiri tanpa PBG seharusnya dibongkar, bukan justru dilegalkan secara diam-diam atau dibiarkan bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum.

“Ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi soal keberanian pemerintah dalam menegakkan hukum. Jika industri seperti PT Conch terus dibiarkan, maka jangan salahkan publik jika menilai ada pembiaran yang terstruktur,” tegas Musriadi, S.I.Pem, Kabid PPPPD DPP GAPPEMBAR.

Musriadi juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah daerah, instansi teknis, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan ruang atau perlindungan terhadap PT Conch.

“Kami memperingatkan seluruh elemen yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk tidak bermain-main dengan hukum. DPP GAPPEMBAR tidak akan ragu membuka persoalan ini ke publik dan mendorong proses hukum apabila ditemukan indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kepentingan tertentu di balik kasus PT Conch,” lanjutnya.

Ironisnya, di saat pengusaha lokal dan pelaku UMKM dipaksa patuh membayar pajak serta retribusi, industri besar seperti PT Conch justru dibiarkan beroperasi dengan bangunan tanpa PBG dan status hukum yang tidak jelas di Kabupaten Barru tanpa sanksi, tanpa denda, dan tanpa ketegasan. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan nyata dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Atas dasar tersebut, DPP GAPPEMBAR memastikan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, termasuk:

  1.  Mendorong perintah eksekusi pembongkaran bangunan,
  2. Melaporkan persoalan ini ke instansi terkait di tingkat yang lebih tinggi, serta
  3. Membuka ruang seluas-luasnya bagi kontrol dan pengawasan publik.

DPP GAPPEMBAR menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan masyarakat Kabupaten Barru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *