Ikolom.JawaTengah – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji, menegaskan komitmen fraksinya dalam memperjuangkan perlindungan hukum dan kepastian regulasi bagi para pekerja ojek online (ojol) di Indonesia.
Hal ini disampaikan usai Fraksi Golkar menerima audiensi dari komunitas pengemudi ojol asal Jawa Tengah.
Menurut Sarmuji, Fraksi Golkar telah melakukan berbagai langkah nyata agar para pekerja di sektor transportasi daring diakui secara hukum, memperoleh perlindungan sosial, serta difasilitasi dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Ia menjelaskan, pihaknya telah memasukkan unsur pekerja ojol dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan, sekaligus mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, yang mengatur hak-hak dan perlindungan bagi para pekerja lepas di era digital, termasuk pengemudi ojek online. Seperti yang dilansir dari laman berita kompas.com
“Dalam RUU tersebut, kami ingin memastikan pekerja ojol tidak lagi dipandang sebagai pihak informal yang luput dari perlindungan hukum,” ujar Sarmuji.
Selain itu, Fraksi Golkar juga turut mendorong agar aspek perlindungan bagi pekerja ojol diakomodasi dalam revisi RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Melalui anggota kami di Komisi V, Bapak Ridwan Bae, kami terus mengawal agar revisi UU LLAJ memberikan payung hukum yang lebih jelas bagi para pengemudi ojol yang selama ini belum diatur secara memadai,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, yang telah menyusun RUU Pekerja Platform dan RUU Pekerja Lepas.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan perkembangan zaman di mana pekerjaan berbasis digital semakin pesat, namun belum memiliki regulasi yang kuat.
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang adaptif. Golkar tidak hanya berjuang di parlemen, tetapi juga turun langsung mendengarkan aspirasi para pengemudi ojek online agar kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada mereka,” tutup Sarmuji.
Langkah Fraksi Partai Golkar ini menunjukkan keseriusan partai dalam merespons perubahan struktur ketenagakerjaan akibat perkembangan ekonomi digital.
Kehadiran RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig dan revisi UU Ketenagakerjaan menjadi penting karena jutaan pekerja ojol selama ini berada di wilayah abu-abu hukum tidak termasuk dalam kategori pekerja formal, tetapi juga bergantung pada sistem kerja yang terikat dengan platform digital.
Upaya integrasi perlindungan pekerja ojol dalam revisi UU LLAJ juga memperluas cakupan regulasi transportasi yang lebih adaptif terhadap realitas lapangan.
Jika kebijakan ini terealisasi, Indonesia akan memiliki payung hukum komprehensif yang tidak hanya melindungi kesejahteraan pengemudi ojol, tetapi juga mendorong tata kelola transportasi daring yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.