Gugat Ke MK, Inimi Diminta Hargai  Tiga Ratus Ribu Lebih Suara Warga Makassar

MAKASSAR.Ikolom.news – Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Kekalahan telak yang dialami Paslon nomor urut 3 Indira – Ilham (INIMI) di pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2024, jadi polemik.

Wargapun meminta agar pasangan Indira – Ilham yang di mentori Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto, agar legowo menerima kekalahan INIMI. dan memberi support kepada Paslon Munafri Arifudfin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA).

“Harusnya dia legowo dan tidak perlu ke MK, karena pak Appi adalah pilihan rakyat. Terbukti Mulia menang telak dengan selisi suara sangat jauh.” Ujar Elber Maqbul Amin.

Hargailah tiga ratus ribu lebih suara warga Makassar yang telah bersusa paya dengan hati nurani memilih Mulia, karena warga mau pak Appi yang punya program realistis memimpin kota Makassar. Pungkas Eks Ketua Asosiasi LPM kota Makassar.

Sekedar diketahui. Paslon Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA) menang telak dengan perolehan 319. 112  atau presentase angka 54,72% suara.

Sementara pasangan Indira – Ilham (INIMI), hanya mampu berada di posisi ke 3 dengan perolehan 81.405 suara.

Hal senada juga di ungkapkan Jhon Hardiyansah, selaku tim hukum pasangan Mulia.

Gugatan yang diajukan ININI ke Mahkamah Konstitusi tidak berdasar, karena selisi hasil tidak memenuhi syarat.

Sementara pelanggaran unsur TSM juga itu harus pembuktian yang wajib memenuhi unsur.

“Pasangan MULIA itu tidak punya kekuasaan menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) dan para pelaksana pemilihan umum “Pilkada” seperti Bawaslu dan KPU, karena ia bukan Walikota.”. Ujar Jhon, via telefon ccelular

Justru yang berpotensi menggerakkan itu Danny Pomanto yang notabene suami Indira Yusuf Ismail Calon Walikota Makassar (INIMI). Sambungnya.

Berikut dasar gugatan yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat:

Kabupaten-kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan gugatan oleh calon wali kota dan calon bupati dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.

Dalam memutus permohonan pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Mahkamah Konstitusi (MK) berpedoman pada dua hal.

Pertama, permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon kepala daerah.

Kedua,memenuhi syarat formil ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran pemilu dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Tata cara ajukan permohonan :

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

Pasal 158 UU Pilkada juga mengatur mekanisme selisih perolehan suara antara kandidat di tingkat kabupaten/kota bagi para calon wali kota/calon bupati yang ingin mengajukan gugatan ke MK.

Pasal 158 UU Pilkada mengatur pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen tergantung dari jumlah penduduk di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.

Ikolom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *