Ikolom.Bandung – Atalia Praratya dan suaminya, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani sidang mediasi di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Jumat (19/12/2025). Agenda tersebut merupakan bagian dari proses gugatan cerai yang diajukan Atalia.
Mengutip laporan inilah.com, Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa sidang hari ini berfokus pada tahap mediasi. “Agendanya mediasi,” ujarnya. Meski demikian, pihaknya belum memastikan apakah Atalia akan hadir secara langsung dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, sidang perdana perkara cerai Atalia Praratya—yang juga anggota DPR RI—dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah digelar pada Rabu (17/12/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa kelengkapan dokumen kuasa hukum serta membahas tahapan menuju mediasi.
Ketua majelis hakim, Muslim, menjelaskan bahwa para pihak diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan mediator guna menyusun jadwal mediasi. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 21 Januari 2026 sambil menunggu hasil dari proses mediasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa kehadiran para prinsipal dalam mediasi merupakan kewajiban. Apabila diwakilkan, harus disertai dengan surat keterangan resmi serta kuasa yang memberikan kewenangan mengambil keputusan. “Para pihak ke mediator nanti untuk membuat jadwal. Nanti para pihak harus hadir,” ucapnya dalam persidangan, Rabu (17/12/2025).
Majelis hakim juga berharap proses mediasi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai. “Kami berharap berjalan dengan baik dan terjadi perdamaian,” ungkapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyatakan pihaknya masih menunggu kepastian jadwal mediasi. Ia menuturkan kondisi kliennya saat ini dalam keadaan stabil. “Saya ketemu beliau dua hari yang lalu, jadi sudah dalam kondisi yang tenang dan baik,” katanya.
Sementara itu, Debi Agusfriansa menolak memberikan keterangan lebih jauh terkait alasan pengajuan gugatan cerai oleh kliennya. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. “Kalau itu masuk materi gugatan,” ujarnya.
