Headlines

Gus Ipul Tegas: Panti Asuhan Tak Berizin Akan Ditutup!

Ikolom.News – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menindak panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang beroperasi tanpa izin resmi.

Menurut Gus Ipul, saat ini masih banyak LKS yang belum terdaftar dan belum terakreditasi.Bahkan, sejumlah yang sudah terakreditasi pun dinilai belum memenuhi syarat.

“Ya, kita sedang konsolidasi juga karena sebagian izinnya itu di daerah. Jadi kita ingin memberikan suatu sanksi kepada mereka-mereka yang tidak memiliki izin tapi mengoperasikan panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial. Itu b0anyak yang belum terdaftar dan banyak juga yang belum terakreditasi,” kata Gus Ipul ditemui di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial, Jakarta, Minggu (24/8/2025). Dikutip dari laman berita Kompas.Co

Ia menegaskan, Kemensos akan bekerja sama dengan kementerian lain dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh LKS teregistrasi, berbadan hukum, serta bersedia mengikuti proses akreditasi.

“Sehingga kita bisa melakukan suatu pendampingan, bisa memberikan pendampingan dengan baik,” ujarnya.

Gus Ipul juga mengingatkan bahwa panti asuhan tidak boleh hanya dijadikan sarana menggalang donasi tanpa memberikan pelayanan yang layak kepada anak-anak maupun warga binaan.

“Kalau nanti misalnya tidak mau ngurus dan jika ada hal-hal yang kita temukan ketidakberesan, kita akan tutup. Jangan panti asuhan cuma digunakan untuk mencari, untuk donasi, kepentingan donasi,” tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bakal mengubah sistem akreditasi panti asuhan.

Dalam rapat yang digelar di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (19/8/2025), mereka sepakat bahwa akreditasi tak boleh sekadar formalitas administrasi, melainkan harus mengukur kualitas layanan pengasuhan dengan mekanisme penghargaan dan hukuman atau reward and punishment yang jelas.

Gus Ipul mengungkapkan, masih banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang tidak terakreditasi, bahkan lebih dari 2.000 lembaga fiktif hanya bermodal papan nama.

Lebih dari 85 persen anak di panti pun bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.

“Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah,” tegas Gus Ipul dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).

Kementerian Sosial kini tengah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) agar akreditasi menjadi instrumen penjamin kualitas pengasuhan.

LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, sedangkan yang memenuhi standar akan mendapat penghargaan.

Langkah tegas Kementerian Sosial di bawah kepemimpinan Gus Ipul menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata ulang tata kelola lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dan panti asuhan di Indonesia. Dengan menggandeng kementerian terkait dan pemerintah daerah, Kemensos mendorong semua LKS untuk terdaftar, berbadan hukum, dan mengikuti proses akreditasi yang berorientasi pada kualitas layanan.

Upaya ini juga menyoroti penyalahgunaan fungsi panti asuhan yang hanya dijadikan alat penggalangan donasi tanpa memberikan layanan yang layak. Pemerintah tidak segan memberikan sanksi hingga penutupan terhadap lembaga yang melanggar.

Revisi Permensos yang tengah dilakukan menjadi bukti bahwa akreditasi akan bertransformasi dari sekadar formalitas menjadi alat penjamin mutu, lengkap dengan sistem penghargaan dan sanksi. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan dan pengasuhan anak secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *