Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Sekjend PDIP Hasto. (FOTO: Ist) Sekjend PDIP Hasto. (FOTO: Ist)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Hakim tunggal Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut diajukan terkait status tersangka yang disematkan kepada Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) mengutip Kompas.com.

Djuyamto mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh KPK dan menilai bahwa gugatan Hasto tidak memenuhi syarat karena mencakup dua surat perintah penyidikan sekaligus. Seharusnya, menurut hakim, permohonan praperadilan diajukan secara terpisah. Dengan demikian, status tersangka Hasto tetap sah secara hukum.

BERITA TERKAIT: Saat Sidang Praperadilan, Tim Hukum Hasto Sempat Sebut Nama Presiden ke-7

Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis, berargumen bahwa penetapan tersangka oleh KPK cacat prosedur karena dilakukan tanpa proses penyelidikan lebih dulu. Todung menekankan bahwa KPK seharusnya memulai dengan surat perintah penyelidikan sebelum meningkatkan status perkara ke penyidikan.

“Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Todung juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan secara terburu-buru, tanpa menunggu pengumpulan bukti melalui penyitaan atau pemeriksaan saksi. Ia mengutip pernyataan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyebutkan bahwa masih diperlukan waktu untuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti.

“Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung.

Hasto mengajukan gugatan praperadilan dengan harapan status tersangkanya dibatalkan. KPK menuduh Hasto terlibat dalam penyuapan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron sejak 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *