Ikolom.Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total uang yang telah dikembalikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 mencapai hampir Rp10 miliar.
“Yang jelas dari informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Jumat (17/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil pengembalian dana dari beberapa pihak yang menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama dengan penyidik.
“Dari salah satu tersangka, terus dari pihak kuasa pengguna anggaran (KPA), terus dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendikbudristek,” katanya.
Selain itu, sebagian dana juga dikembalikan oleh salah satu vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut. Meski demikian, jumlah pengembalian uang itu masih sangat kecil dibandingkan dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Anang menegaskan, Kejagung akan terus melakukan pelacakan terhadap aset para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini guna memulihkan kerugian keuangan negara.
“Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” ucapnya.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah:
- JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih), mantan Direktur SD pada Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus KPA di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar.
- MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur SMP pada Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga bertindak sebagai KPA di Direktorat Sekolah Menengah Pertama.
- Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi mengembalikan kerugian negara dan menegakkan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan.