Headlines

Hanya 50 dari 42 Ribu Ponpes Miliki Izin Bangunan Resmi, PUPR Janji Perketat Pengawasan

Ikolom.News – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dari ribuan pondok pesantren (ponpes) yang tersebar di seluruh Indonesia, hanya sekitar 50 ponpes yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen perizinan yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dody menegaskan, kepemilikan PBG sangat penting untuk memastikan keamanan bangunan dan mencegah insiden serupa dengan ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (29/9).

“Dari seluruh ponpes di Indonesia, baru sekitar 50 yang memiliki izin bangunan resmi. Sisanya belum,” ujar Dody saat kunjungan ke Karangrejek, Gunungkidul, Minggu (5/10), dikutip dari detikcom.

Ia menjelaskan, PBG menjadi syarat utama dalam pembangunan, renovasi, atau perawatan gedung agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Untuk itu, Kementerian PU akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) guna memastikan semua pondok pesantren segera mengurus izin tersebut.

“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag, mengingat ponpes berada di bawah naungan Kemenag,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah masih berfokus pada penanganan darurat pascakejadian di Sidoarjo.

Setelah situasi dinyatakan aman, Dody berencana mengadakan pertemuan bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mensosialisasikan pentingnya PBG dan sertifikasi laik fungsi bangunan bagi seluruh pesantren di Indonesia.

“Begitu penanganan selesai, kami akan duduk bersama untuk membahas sosialisasi kepada pemerintah daerah dan seluruh pengelola ponpes,” katanya.

Dody menambahkan, pembangunan kembali musala Ponpes Al Khoziny wajib memenuhi persyaratan PBG.

Ia menekankan bahwa pengelolaan izin dilakukan oleh pemerintah daerah, sementara Kementerian PU hanya menyiapkan sistem dan pedoman teknis.

“PBG ini pengelolaannya ada di pemda. Kami hanya siapkan sistem dan perangkatnya,” ujarnya.

Kementerian PU juga mengirim tim dari Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk melakukan penyelidikan lapangan dan memastikan tata kelola pembangunan ulang berjalan sesuai ketentuan.

Insiden ambruknya gedung tiga lantai di asrama putra Ponpes Al Khoziny tersebut terjadi saat ratusan santri tengah menunaikan salat Asar.

Berdasarkan laporan BNPB, total korban mencapai 154 orang, terdiri dari 104 selamat dan 54 meninggal dunia, sementara 13 orang masih tertimbun reruntuhan.

Data Kementerian Agama mencatat, saat ini terdapat sekitar 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia, dengan jumlah santri mencapai 4,6 juta orang.

Bila digabung dengan madrasah dan sekolah di bawah naungan pesantren, total peserta didik bisa mencapai 18 juta jiwa.

Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyoroti lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan bangunan di lingkungan pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren.

Fakta bahwa hanya sekitar 50 dari 42 ribu ponpes memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menunjukkan masih minimnya kesadaran dan pendampingan terkait regulasi bangunan yang aman.

Minimnya kepemilikan PBG bukan semata kesalahan pengelola ponpes, tetapi juga akibat kurangnya sosialisasi dan dukungan teknis dari pemerintah daerah.

Banyak ponpes dibangun secara swadaya tanpa pendampingan ahli konstruksi, sehingga rawan terhadap kegagalan struktur seperti tragedi di Al Khoziny.

Rencana koordinasi lintas kementerian (PUPR, Kemendagri, dan Kemenag) menjadi langkah strategis untuk membangun sistem perizinan yang lebih mudah diakses sekaligus memperkuat pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *