Headlines

Imigrasi Perketat Syarat Paspor bagi Eks WNA yang Telah Menjadi WNI

Ikolom.Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperketat ketentuan penerbitan paspor Republik Indonesia bagi mantan warga negara asing (WNA) yang telah memperoleh status warga negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Nomor IMI.2-1054.GR.01.01 Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perpindahan status dari WNA menjadi WNI menimbulkan konsekuensi hukum terhadap hak dan kewajiban keimigrasian. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai dokumen-dokumen keimigrasian yang pernah digunakan saat pemohon masih berstatus WNA.

“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap eks WNA yang mengajukan paspor Republik Indonesia telah sepenuhnya menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan hukum terkait pelepasan kewarganegaraan asingnya,” ujar Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas, Eko Budianto, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat.

Sejumlah persyaratan tambahan kini wajib diserahkan oleh pemohon paspor yang merupakan eks WNA. Di antaranya bukti pengembalian seluruh dokumen keimigrasian yang diterbitkan saat masih berstatus WNA, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan dari perwakilan diplomatik negara asal, serta bukti bahwa paspor asing telah dikembalikan kepada otoritas negara penerbit.

Petugas Imigrasi diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keaslian dokumen yang diajukan, dan berhak menunda layanan apabila terdapat keraguan atau ketidaksesuaian dalam berkas persyaratan.

Eko menambahkan bahwa pengetatan syarat tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses penerbitan paspor berjalan lebih tertib, transparan, serta sesuai aturan hukum yang berlaku. Langkah ini juga dilihat sebagai upaya menjaga integritas fungsi keimigrasian dalam melindungi kedaulatan negara.

Kebijakan yang ditetapkan pada 17 November 2025 itu diberlakukan di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, termasuk unit pelaksana teknis yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen perjalanan.

Selain menjadi pedoman layanan, surat edaran tersebut juga berfungsi sebagai rujukan dalam pelaksanaan tugas keimigrasian lainnya, seperti penegakan hukum dan pengawasan terhadap mobilitas orang lintas negara.

“Tertib administrasi bukan hanya soal prosedur, melainkan juga soal perlindungan kepentingan nasional. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa paspor Indonesia hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar telah memenuhi seluruh syarat hukum sebagai WNI,” kata Eko.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *