IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kemerdekaan Palestina melalui pernyataan resmi yang disampaikan dalam persidangan Advisory Opinion di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025).
BACA JUGA:
Babak Baru Perang Dagang: China Evaluasi Perundingan Dagang dengan AS
Melangsir Liputan6.com, sidang ini merupakan tindak lanjut dari Resolusi Majelis Umum PBB 79/232 yang diadopsi pada Desember 2024. Resolusi tersebut meminta ICJ memberikan opini hukum terkait kewajiban Israel terhadap PBB, organisasi internasional, dan negara pihak ketiga di wilayah pendudukan Palestina.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, mewakili Indonesia dalam penyampaian pandangan lisan. Ia menekankan bahwa partisipasi Indonesia bukan hanya simbolis, melainkan bentuk nyata dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina. Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan pandangan tertulis pada Februari 2025 sebagai co-sponsor resolusi.
Dalam forum tersebut, Indonesia menyoroti tiga poin utama terkait tanggung jawab hukum Israel:
1. Kewajiban Israel terhadap PBB dan Warga Sipil Palestina
Indonesia menegaskan bahwa Israel berkewajiban menghormati dan melindungi operasional badan-badan PBB di Palestina, termasuk UNRWA. Tindakan Israel yang menghalangi bantuan kemanusiaan dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional.
Selain itu, Israel sebagai kekuatan pendudukan wajib menjamin akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
2. Pelanggaran terhadap Hak Penentuan Nasib Sendiri Palestina
Indonesia menyebut bahwa tindakan Israel telah menghambat rakyat Palestina dalam mewujudkan hak menentukan nasib sendiri.
Hak tersebut merupakan prinsip yang telah diakui dalam berbagai resolusi PBB serta advisory opinion ICJ pada tahun 2004 dan 2024. Pelanggaran ini memperparah penderitaan rakyat Palestina dan menghambat pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya mereka.
3. Desakan Dikeluarkannya Fatwa Hukum oleh ICJ
Indonesia mendesak ICJ segera mengeluarkan opini hukum yang menegaskan kegagalan Israel dalam menjalankan kewajiban sebagai anggota PBB dan kekuatan pendudukan. Menlu Sugiono menyatakan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penundaan keputusan tersebut.
“Fatwa hukum perlu segera dikeluarkan untuk memastikan penegakan hukum internasional dan perlindungan hak-hak rakyat Palestina,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret menghentikan kekerasan dan krisis kemanusiaan di Palestina.
Indonesia juga kembali menegaskan bahwa solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan untuk menciptakan perdamaian dan menyelesaikan konflik Israel-Palestina secara adil dan bermartabat.