IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, mengingatkan bahwa tanah atau rumah warisan yang dibiarkan kosong tanpa pemanfaatan dapat dikategorikan sebagai tanah telantar dan berpotensi menjadi milik negara.
“Tanah atau rumah warisan orang tua bisa jadi milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan telantar,” ujar Risdianto pada Kamis (13/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
BACA JUGA:
Dihadiri Bupati, PP IPMALUTIM – KKLT Pererat Sinergi untuk Luwu Timur di Kegiatan Ramadhan Berkah
Hal ini mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Regulasi tersebut menyatakan bahwa tanah telantar mencakup tanah hak, tanah hak pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, dipergunakan, atau dipelihara.
Objek Penertiban Tanah Telantar
Risdianto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 peraturan yang sama, tanah yang dapat dikategorikan sebagai tanah telantar mencakup:
– Hak milik
– Hak guna bangunan
– Hak guna usaha
– Hak pakai
– Hak pengelolaan
– Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah
Lebih lanjut, tanah hak milik bisa menjadi objek penertiban apabila dengan sengaja tidak dipergunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara sehingga:
1. Dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan.
2. Dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak.
3. Fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun telah tiada.
Sementara itu, Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, dan Hak Pengelolaan Tanah (HPL) dapat menjadi objek penertiban jika tidak diusahakan dalam jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya hak.
Langkah Pencegahan
Untuk menghindari tanah atau rumah warisan dikategorikan sebagai tanah telantar, Risdianto menyarankan agar ahli waris segera melakukan peralihan hak waris melalui Kantor Pertanahan setempat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Jika tanah atau rumah warisan telah dikuasai pihak lain, ahli waris berhak menuntut haknya melalui jalur hukum. Mereka memiliki waktu hingga 30 tahun sejak hari terbukanya warisan untuk mengajukan gugatan guna memperoleh hak warisnya.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar segera mengurus administrasi tanah warisan guna mencegah potensi kehilangan hak kepemilikan.