Ini Kata Kejagung Soal Dugaan Oplosan Pertamax

Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Sebabkan Kerugian Negara Rp193,7 Triliun. (Foto: Tangkapan Layar Video ANtara)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Masyarakat dibuat heboh oleh temuan Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina terutama tentang adanya tudingan bahwa tersangka mengoplos bensin dengan RON 90 untuk dijadikan RON 92 alias Pertamax.

Publik bisa makin terhenyak jika mengetahui temuan terbaru Kejagung dari hasil pemeriksaan 2 tersangka baru, yang diumumkan Rabu, 26 Februari 2025.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa tersangka Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” katanya seperti dikutip Antara.

Maya Kusmaya dan Edward Corne adalah dua tersangka baru kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan anak juragan minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Tersangka lain adalah Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Dua tersangka dari pihak swasta lainnya adalah Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *