Instruksi Presiden Prabowo: Pelantikan Kepala Daerah Diundur untuk Efisiensi

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada sesi khusus Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8) di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir, Kamis (19/12/2024) waktu setempat.

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penundaan pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 demi alasan efisiensi.

Langkah ini diambil untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hukum dengan mereka yang kasusnya dihentikan melalui putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pengucapan putusan dismissal oleh MK telah dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan awal. Tito menjelaskan bahwa Presiden menilai jarak yang dekat ini memungkinkan pelantikan kedua kelompok kepala daerah dilakukan secara bersamaan guna menghemat waktu dan sumber daya.

“Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025) mengutip Kompas.com.

Menurut Tito, KPU daerah yang terlibat sengketa perlu menjalani proses administratif, termasuk menetapkan pemenang berdasarkan putusan dismissal MK dan menyerahkannya kepada DPRD sebelum diproses lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri.

Presiden Prabowo meminta semua pihak bergerak cepat untuk memastikan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan daerah tanpa proses transisi yang berkepanjangan.

“Upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efektivitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” ujar Tito.

Penundaan pelantikan ini juga terkait dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025. Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal putusan dismissal untuk 310 perkara pilkada. Putusan ini akan menentukan mana yang dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan.

Kepala daerah yang pelantikannya digabung berasal dari 297 pilkada tanpa sengketa MK dan kasus yang dihentikan melalui dismissal. Meski demikian, Tito belum bisa memastikan jadwal pelantikan, mengingat tahapan administratif yang masih panjang, mulai dari penetapan oleh KPU, pengusulan ke DPRD, hingga proses akhir di Kementerian Dalam Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *