IKOLOM.NEWS, SULSEL – Asri Tadda, Juru Bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 1, M. Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa Pilgub Sulsel 2024.
“Kami yakin pekan depan MK akan memutuskan sidang ini tetap dilanjutkan,” ujar Asri pada Jumat (31/1/2025).
Keyakinan tersebut didasari pada temuan dugaan tanda tangan palsu dalam pemilihan yang dianggap signifikan. Asri menilai pihak KPU dan Bawaslu Sulsel tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan selama sidang dan tampak gugup saat berbicara.
MK dijadwalkan membacakan putusan sela terkait perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025. Keputusan ini akan menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menyatakan percepatan jadwal ini dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berlangsung lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Tim hukum pasangan DIA sebelumnya menyampaikan dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Sulsel 2024. Mereka mengklaim menemukan antara 90 hingga 130 tanda tangan palsu di setiap TPS, dengan rata-rata sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS. Ini menghasilkan sekitar 1,6 juta tanda tangan palsu yang mereka sebut sebagai “suara siluman.”
Asri menjelaskan bahwa dugaan kecurangan ini dapat dilihat dari dua pendekatan: selisih partisipasi pemilih dan temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih.
Menurutnya, rata-rata hanya 50% pemilih yang menerima undangan mencoblos, sebagaimana disebutkan dalam Koran Fajar edisi 4 Desember 2024. Selain itu, sekitar 1,96% pemilih tidak hadir karena kendala jarak.
Dengan demikian, mereka memperkirakan total realisasi pemilih adalah 48,04%. Sementara itu, KPU Sulsel mencatat partisipasi pemilih mencapai 71,8%. Selisih 23,76% ini, menurut Asri, setara dengan sekitar 1,58 juta suara yang mereka anggap sebagai suara tak bertuan.