IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakan tiga opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah terpilih.
“Ini dilaksanakan oleh Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara. Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali,” ujar Tito mengutip detikcom.
Ketiga opsi ini disesuaikan dengan status sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu bagi yang tidak bersengketa, yang bersengketa, dan yang memiliki putusan dismissal dari MK.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025), Tito menyampaikan usulan tersebut. Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga hadir dalam rapat tersebut.
Opsi Jadwal Pelantikan:
1. Tanpa Sengketa MK:
-Gubernur/Wakil Gubernur: Dilantik serentak dengan bupati/wali kota pada 6 Februari 2025 di Jakarta oleh Presiden. Jadwal ini tidak melebihi 20 hari setelah waktu yang ditetapkan undang-undang.
– Bupati/Wali Kota: Dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
2. Dengan Sengketa MK:
– Gubernur/Wakil Gubernur: Dua opsi diajukan:
– Opsi 2A: Pelantikan serentak dengan bupati/wali kota pada 17 April 2025.
– Opsi 2B: Gubernur dilantik pada 17 April, sedangkan bupati/wali kota pada 21 April 2025.
– Presiden tetap melantik gubernur/wakil gubernur secara terpisah untuk memberikan perbedaan.
3. Dengan Putusan Dismissal MK:
– Gubernur/Wakil Gubernur: Dua opsi diajukan:
– Opsi 3A: Pelantikan serentak dengan bupati/wali kota pada 20 Maret 2025.
– Opsi 3B: Gubernur dilantik pada 20 Maret, sedangkan bupati/wali kota pada 24 Maret 2025.
Rangkuman Jadwal:
– Gubernur/Wakil Gubernur:
-Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK).
– Opsi 2: 17 April (dengan sengketa MK).
– Opsi 3: 20 Maret (dengan dismissal MK).
– Bupati/Wali Kota:
– Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK).
– Opsi 2: 21 April (dengan sengketa MK).
– Opsi 3: 24 Maret (dengan dismissal MK).