IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil langkah hukum atas tudingan ijazah palsu yang selama ini diarahkan kepadanya. Didampingi kuasa hukumnya, Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025), untuk membuat laporan resmi terhadap lima orang yang diduga menyebarkan fitnah tersebut.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengutip Antara.
BACA JUGA:
Sri Mulyani: AS Kini Merasa Dizolimi Sistem Global, Tanda Guncangan Besar Tatanan Dunia
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut tudingan tersebut bukan hanya menyerang pribadi Jokowi, tetapi juga mencoreng nama baik keluarga hingga rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya merasa langkah hukum perlu ditempuh.
“Fitnah ini sangat kejam karena merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi serta berdampak luas, termasuk bagi keluarga dan rakyat Indonesia,” ujar Yakup.
Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Ia juga menyerahkan 24 video yang menjadi objek laporan. Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A, 32, dan 35.
Kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menyatakan kelima orang tersebut diduga terlibat langsung dalam penyebaran tudingan palsu soal ijazah Jokowi.
“Paling tidak, mereka diduga ikut terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan,” katanya.
Sebelumnya, isu ijazah palsu kembali mencuat setelah sekelompok massa dari Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, menuntut klarifikasi. Meskipun telah bertemu langsung dengan perwakilan massa, Jokowi menolak memperlihatkan ijazah secara terbuka. Tim hukumnya menegaskan bahwa dokumen tersebut hanya akan ditunjukkan jika diminta melalui jalur hukum.
Pengamat politik Devi Darmawan menilai bahwa polemik ini sudah tidak relevan, terlebih Jokowi sudah menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden. Bahkan, jika pun ada kejanggalan, menurutnya hal itu tidak akan menggugurkan legitimasi kepemimpinan Jokowi selama dua periode.
Menanggapi pertanyaan mengapa baru sekarang membawa kasus ini ke ranah hukum, Jokowi menjawab, “Dulu saya masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga lebih baik dibawa ke ranah hukum.”