IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara mengenai surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Jokowi menegaskan bahwa dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia, pasangan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket, bukan secara terpisah.
“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” ujar Jokowi usai melaksanakan salat Iduladha di kediamannya, Jumat (6/6/2025) dikutip CNN Indonesia.
BACA JUGA:
Negara-Negara Pemasok Senjata Terbesar ke Israel, AS dan Jerman Mendominasi
Ia kemudian membandingkan sistem pemilu di Indonesia dengan di Filipina. Menurutnya, Filipina memilih presiden dan wakil presiden secara terpisah, berbeda dengan Indonesia yang mengusung pasangan calon dalam satu kesatuan.
“Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wapres] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket,” tambahnya.
Menanggapi munculnya surat usulan pemakzulan Gibran, Jokowi menyebut hal itu sebagai bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” tegasnya.
Jokowi juga mengingatkan bahwa proses pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur oleh mekanisme ketatanegaraan yang ketat. Ia menyebut bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran serius.
“Pemakzulan itu harus [karena] presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan],” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran ke MPR dan DPR RI. Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum, Bimo Satrio. Ia menyatakan surat telah diterima oleh DPR, MPR, dan DPD.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.
Surat itu turut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.