IKOLOM.NEWS, GOWA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, mengembalikan berkas perkara terkait 18 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Kepala Kejari Gowa, M. Ihsan, menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan karena kelengkapan bukti formil dan materil belum terpenuhi, sehingga berkas dikembalikan dengan status P18.
“Masih ada yang perlu dilengkapi, jadi berkasnya kami kembalikan,” ujar Ihsan pada Sabtu (18/1/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Gowa, Baso, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima tujuh berkas perkara dari total 18 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
“Para tersangka dikelompokkan dalam tiga kategori, yakni pengedar, pembuat, dan pihak yang membiayai produksi uang palsu,” jelas Baso.
Berdasarkan rincian, tujuh berkas tersebut melibatkan beberapa susunan tersangka, mulai dari satu berkas dengan tiga tersangka hingga berkas lainnya yang melibatkan lima hingga enam orang. Saat ini, JPU tengah menyusun petunjuk untuk dikembalikan kepada penyidik agar melengkapi kekurangan berkas yang sudah dinyatakan P18.
“Kami ingin memastikan seluruh syarat formil dan materil terpenuhi sebelum kasus ini masuk ke tahap berikutnya,” tambah Baso.
Dalam perkara ini, pasal yang diterapkan terhadap tersangka beragam. Mereka yang membiayai dan memproduksi uang palsu dikenakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun tersangka yang membuat dan mengedarkan uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Gowa, St. Nurdaliah, menambahkan bahwa Polres memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
“Kami menyatakan berkas masih belum lengkap secara formil maupun materil. Waktu penyelesaian kekurangan ini adalah 14 hari sejak pengembalian berkas,” jelasnya. (*)