Kapuspen TNI: Akan Ada Aturan Turunan UU TNI Perpanjangan Batas Usia Pensiun

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa akan ada aturan turunan untuk mengatur piramida personel TNI menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) TNI yang baru.

Hal ini berkaitan dengan perpanjangan batas usia pensiun bagi bintara, tamtama, perwira, hingga jenderal bintang empat.

“Nanti di situ akan dijelaskan batas maksimalnya berapa. Akan ada pengaturan-pengaturan sehingga piramidanya tetap terbentuk,” ujar Kristomei dalam sebuah webinar yang membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dikutip dari Antaranews, Rabu (26/3/2025).

BACA JUGA:


 Istana Sebut Iklim Investasi Terjaga Meski IHSG Anjlok


Pernyataan tersebut disampaikan Kristomei untuk menjawab kekhawatiran mengenai piramida personel atau manajemen sumber daya manusia (SDM) TNI ke depan, guna menghindari lonjakan perwira non-job akibat perubahan batas usia pensiun dalam UU TNI yang baru.

“Akan ada aturan turunan yang mengatur mana yang bisa diperpanjang masa dinasnya dan mana yang tidak, atau harus pensiun dini,” jelasnya.

Selain itu, Kristomei menambahkan bahwa aturan turunan juga akan mencakup mekanisme percepatan kenaikan pangkat atau jabatan, sehingga posisi strategis dalam TNI dapat diisi oleh personel yang lebih muda dan segar.

“Seperti yang disampaikan Panglima TNI, nanti Komandan Batalyon (Danyon) atau Komandan Brigade harus lebih muda dibandingkan generasi kami saat menjabat. Harapannya nanti di usia 33 tahun, mereka sudah bisa menjadi Danyon, sehingga lebih fresh (segar),” ungkap Kristomei.

Ia mencontohkan bahwa dirinya baru menjadi Danyon di usia 38 tahun, sementara idealnya seorang komandan batalyon tempur seharusnya lebih muda dibandingkan perwira yang berusia 37 atau 40 tahun. Oleh karena itu, mekanisme lebih lanjut akan dirumuskan oleh Mabes TNI sesuai dengan Pasal 53 UU TNI yang baru.

Dalam UU TNI sebelumnya, batas usia pensiun bintara dan tamtama maksimal 53 tahun, sedangkan perwira hingga 58 tahun. Namun, dalam UU TNI yang baru, batas usia pensiun mengalami perubahan, yaitu bintara dan tamtama hingga 55 tahun, perwira sampai pangkat kolonel hingga 58 tahun, perwira tinggi (pati) bintang satu hingga 60 tahun, pati bintang dua sampai 61 tahun, dan pati bintang tiga hingga 62 tahun.

Sementara itu, jenderal bintang empat dapat pensiun di usia 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali melalui keputusan Presiden. Satu kali perpanjangan diberikan maksimal satu tahun.

Dengan adanya aturan turunan, Kristomei berharap bahwa implementasi UU TNI yang baru tetap menjaga keseimbangan dalam struktur organisasi dan memastikan regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI berjalan dengan baik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *