Kasus Ijazah Palsu Trisal Tahir Bergulir ke Polda Sulsel

IKOLOM.NEWS, PALOPO – Nama Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret namanya masih terus bergulir.

Meski telah gugur dalam Pemilihan Wali Kota Palopo dan mendorong istrinya, Naili, maju dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), penyelidikan terkait ijazah palsunya tetap berlanjut.

BACA JUGA:


 Patrick Kluivert Optimis Timnas Indonesia Akan Tampil Tajam Lawan China dan Jepang


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel saat ini tengah mengusut kasus tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua KPU Palopo dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sulsel pada Selasa (25/3/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Sulsel mengirimkan surat pemanggilan kepada Ketua KPU Palopo, yang saat ini dijabat oleh Ketua KPU Provinsi Sulsel sebagai Pelaksana Tugas (Plt) setelah tiga komisioner KPU Palopo didepak dari jabatannya.

“Dengan hormat kepada saudara, bahwa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana setiap orang yang menggunakan ijazah, serta kompetensi, gelar akademik profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu,” demikian bunyi surat panggilan tersebut.

Menanggapi hal ini, Hary Zulfikar, yang mewakili KPU Palopo dalam pemeriksaan tersebut, memastikan bahwa ia akan memenuhi panggilan dari Polda Sulsel.

“Secara otomatis, Ketua KPU Sulsel juga menjabat sebagai Ketua KPU Palopo sementara. Dalam hal ini, ketua KPU Provinsi memberikan tugas kepada saya untuk mewakili lembaga menghadiri surat panggilan Polda,” ujar Hary dalam rilisnya kepada Tribun pada Selasa (25/3/2025).

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan awalnya dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WITA.

“Kami baru tiba di lokasi, jadi pemeriksaan dan pemberian dokumen akan dilakukan nanti malam,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024. Keputusan ini semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran dalam proses pencalonan Trisal Tahir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *