Headlines

Kasus Pagar Laut Tangerang: Anak Perusahaan Milik Aguan Mangkir dari Panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanggil PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Namun, kedua perusahaan yang merupakan bagian dari bisnis taipan Sugianto Kusuma alias Aguan tersebut tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

“Harusnya dipanggil tadi, tapi nggak datang, sedang dijadwalkan untuk pemanggilan ulang,” ucap Staf Khusus KKP Bidang Hubungan Antar Lembaga Dedi Irawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025) mengutip laporan Tempo.co.

Staf Khusus KKP Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dedi Irawan, menyatakan bahwa pemanggilan ulang telah dijadwalkan setelah kedua perusahaan absen dalam panggilan pertama.

Dedi menjelaskan bahwa timnya kesulitan menghubungi pihak perusahaan karena alamat yang tertera dalam dokumen resmi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Beberapa alamat yang disurati tidak berhasil menemukan keberadaan perusahaan tersebut.

“Karena memang alamatnya berubah-ubah, kan ada beberapa alamat itu disurati, tapi nggak ketemu gitu,” ujar Dedi. “Ketika ditemui pun sesuai alamat yang ada di AHU, kita tidak ditemukan perusahaan itu,” tambah Dedi.

Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memanggil pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer di perairan utara Jakarta yang merugikan para nelayan. Ia memastikan bahwa KKP tidak terhalang dalam mengungkap dalang di balik kasus tersebut.

“Tidak, kami bebas. Kalau ada yang menghalangi kami tidak akan terbuka seperti ini,” klaim dia.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut bahwa PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa adalah pemilik tanah di lokasi pagar laut. PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang tanah, sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa menguasai 20 bidang tanah.

Menurut dokumen perusahaan, pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa meliputi PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group yang dimiliki Sugianto Kusuma serta Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham utama di PANI.

Selain itu, dokumen AHU menunjukkan keterlibatan mantan pejabat tinggi, seperti Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Nono Sampono, mantan Wakil Ketua DPD RI. Nono saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa, sementara Freddy adalah komisaris di PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

“Kami yakin akan ketemu, kok” tanggap Dedi atas dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berasumsi dan akan bertindak sesuai peraturan yang berlaku, dengan keyakinan bahwa kasus ini akan terungkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *