IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap seorang dosen berinisial K dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum yang diduga mencoreng nama baik institusi.
Menanggapi kasus ini, Prof. Karta Jayadi menegaskan bahwa pihak universitas akan menjatuhkan sanksi kepada dosen tersebut jika terbukti bersalah.
“Pasti (Diberikan sanksi), Ketika ada hukum yang menyatakan bersalah terbukti,” ujar Prof. Karta Jayadi pada Jumat (21/2/2025).
Ia juga menekankan bahwa UNM menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
“UNM tetap menghormati proses hukum di kepolisian,” tambahnya.
Baca Juga: 10 Gubernur Terkaya di Indonesia yang Dilantik Oleh Presiden Prabowo
Saat ditanya mengenai kemungkinan dosen K terbukti melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswa, mantan Wakil Rektor V UNM itu mengecam keras tindakan tersebut.
“Ini adalah perbuatan biadab,” katanya.
Sebelumnya, organisasi masyarakat (ormas) Islam, Brigade Muslim Indonesia (BMI), mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi berat terhadap dosen yang bersangkutan.
Ketua BMI, Muhammad Zulkifli, menyatakan bahwa perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama.
“Tentu kami berharap agar kepolisian tidak melakukan perdamaian terhadap oknum dosen itu. Perilaku suka sesama jenis merupakan hal yang dilaknat oleh Allah SWT, Jadi harus diberikan efek jerah terhadap bersangkutan,” ujar Zulkifli pada Kamis (20/2).
Menurutnya, tindakan oknum dosen tersebut telah mencoreng citra UNM dan dunia pendidikan secara keseluruhan.
“Atas perilaku oknum dosen itu citra UNM dan dunia pendidikan jadi tercoreng. Oleh tindakan yang sangat memalukan itu,” tegasnya.
Zulkifli juga meminta agar dosen tersebut dilarang mengajar di UNM untuk mencegah penyebaran pengaruh negatif di lingkungan akademik.
“Manusia seperti itu jangan di kasih ampun, Harus ada efek jerah, Bila perlu tidak di izinkan lagi mengajar di kampus itu (UNM). Dia bisa membawa misi kelompok LGBT di kampus yang menghasilkan calon guru,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa dua saksi dalam kasus ini.
“Iya, laki-laki (korbannya). Masih proses penyelidikan dan saksi-saksi sudah diperiksa,” kata Kasubdit Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, seperti dikutip dari detikSulsel, Kamis (20/2/2025).
Dua saksi yang telah diperiksa merupakan teman korban, sementara dosen K yang dilaporkan belum menjalani pemeriksaan.